Minggu, 16 Maret 2014

Pengertian,Macam-macam,Jenis-Jenis,dan Tujuan JIHAD

Pengertian

Jihad secara bahasa berarti mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan secara istilah syari’ah berarti seorang muslim mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya untuk memperjuangkan dan meneggakan Islam demi mencapai ridha Allah SWT.

Macam-Macam 


  1. Berjihad dengan Lisan / Perkataan : berjihad ini dilakukan dengan cara mencurahkan segala kemampuan daya fikir dan dialogis.
  2. Berihad dengan Harta : berjihad ini dilakukan dengan cara menyediakan sebagian harta atau seluruhnya untuk kepentingan berjihad, maka hal ini termasuk kategori berjihad dengan harta.
  3. Berjihad dengan Jiwa : berjihad dengan jiwa dilakukan dengan cara bersedia mengorbankan jiwa dengan cara mempertaruhkannya dengan cara berperang.


Jenis






1.Jihad tholabi adalah menyerang dan memerangi musuh di negeri Sendiri

Dalil jihad tholabi :
Firman Allah SWT:
“…maka bunuhlah orang-orang musyrikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka . Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang…” (Qs. At Taubah:5)

Allah SWT juga berfirman:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul- Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Qs. At Taubah:29)
2.Jihad difa’i adalah memerangi musuh yang terlebih dahulu menyerang kaum mukminin.
jihad difa’i, dalilnya adalah:
Firman Alloh SWT:
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (Qs. Al Anfal:15)

Dan firman Allah SWT:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Qs. Al Baqoroh:110)

3. Jihadun Nafsi:
Iaitu Pembinaan/Tarbiyyah manusia terhadap dirinya untuk menta’ati Allah, menolak fitnah syahwat dan syubhat, dan melaksanakan ketaatan walupun ia amat berat dan tidak disukai oleh hawa nafsunya.

4. Jihadus Syaitan :
Iaitu Jihad melawan syaitan dengan menolak syahwat dan syubhat yang dilontarkan (godaan syaitan) kepada manusia. Jihad terhadap syaitan dengan menolak syubhat yaitu dengan ilmu yang manfa’at dan warisan para nabi sehingga membuahkan keyakinan yang teguh kedalam hati. sedangkan Jihad terhadap syaitan dengan menolak syahwat dan segala keinginan yang merosak yaitu dengan perasaan takut kepada Allah dan banyak mengingat perjumpaan dengannya dan kedudukannya dihadapan Alla swt.

5. Jihadul Kuffar :Iaitu Jihad menghadapi orang kafir dengan memerangi dan membunuh mereka, dan mengerahkan segala yang diperlukan dalam peperangan baik berupa harta, jiwa dan yang lainnya sebagaimana sabda nabi Muhammad saw :
“Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, diri dan lisanmu.” (HR Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim, Baihaqi, Baghawi dan Ibnu Asakir dari Anas ra)

6.Jihadul Murtaddien.
Perbuatan orang Murtad disebut Riddah.
Menurut bahasa : Riddah adalah mundur yaitu kembali dari sesuatu menuju sesuatu yang lain. jadi orang Murtad adalah orang yang kembali kepada kekafiran sesudah masuk Islam.
Menurut Syara’ : Riddah ialah kembali dari Islam kepada kekafiran. Jadi Murtad bermakna orang yang menjadi kafir sesudah memeluk Islam, baik dengan ucapan, keyakinan, keraguan ataupun dengan perbuatan. Seseorang atau sesuatu kumpulan boleh menjadi Murtad dengan melalui salah satu dari beberapa sebab berikut ini, antara lain :
1. Mempersekutukan Allah apakah melalui I’tikad, ucapan ataupun perbuatan seperti sujud kepada berhala atau berjalan ke gereja dengan fesyen orang Nashrani.
2. Mengingkari agama Islam atau satu rukun padanya, atau mengingkari satu hukum Islam yang dapat diketahui secara daruri
3. Orang yang meng’itikadkan bahwa tidak wajib berhukum denga hukum yang diturunkan Allah.
4. orang yang meninggalkan Solat karena mengingkari kewajibannya, dan demikian pula jika ia mengingkari kewajiban sholat walaupun tidak meninggalkannya.
5. Orang yang meninggalkan solat karena kesombongan atau kedengkian.
6. Orang yang meninggalkan solat karena meremehkan dan memandang hina terhadap sholat
7. Orang yang meninggalkan solat, dan berterusan meninggalkannya hingga dibunuh
8. Orang yang meninggalkan solat karena berpaling daripadanya, ia tidak mengakui kewajiban solat dan tidak pula mengingkarinya.
9. Dan banyak lagi yang lainnya.

Perbuatan perbuatan diatas jika dilakukan oleh seorang yang baligh serta berakal, baik laki-laki maupun wanita dan perbuatan demikian dilakukan dengan inisiatif sendiri maka perbuatan itu menjadikannya Murtad.

Hukum mengenai orang murtad ini adalah dibunuh.
Firman Allah :
“Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.” (QS Al-Baqarah ayat 217)
“Sesiapa yang menukarkan agamanya maka bunuhlah ia.” (HR Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

7. Jihadul Bughat al-Kharijin
Firman Allah :
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al-Hujarat 9)

8. Jihadul Muhabirin al-Mufsidin
Firman Allah:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan akhirat mereka akan mendapatkan siksaan yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka: maka ketahuilah bahwasannya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Maidah 33-34)

9. Jihadul Munafiqin.
Iaitu Jihad menghadapi orang-orang munafiq dengan lisan, menegakkan hujjah atas mereka, mencegah mereka dari sikap kekafiran yang tersembunyi, menjauhkan segala permainan dan langkah-langkah mereka, dan menolak terhadap perbuatan dan perilaku mereka dsb. Dan Jihad terhadap mereka ini merupakan satu jenis dari Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar.

10. Jihaduz Zalimin
Iaitu Jihad terhadap orang-orang Fasik, Zalim, Ahli bid’ah dan pelaku kemungkaran. Dan Jihad terhadap mereka ini termasuk satu jenis Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar
.




Dan lain-lain

 ADA PERKATAAN DARI ORANG KAFIR YANG MENGATAKAN JIHAD SEX,YAITU BERHUBUNGAN TUBUH/ZINA TANPA HUBUNGAN SUAMI-ISTRI.YANG BERISI"BOLEH MELAKUKAN ZINA DEMI JIHAD".PADAHAL ZINA ITU SANGAN DILARANG DALAM ISLAM.!!!!

Sumber

1.tasbihhitam.blogspot.com 

2.sothepoenyaarpholo.blogspot.com 

3.www.dakwatuna.com 

4.al-badar.net



Tidak ada komentar:

Posting Komentar