Jumat, 05 Agustus 2016

Halalnya darah dan harta kafirin

 APAKAH SETIAP KAFIR ITU HALAL DARAHNYA? ⭕️

🔸Pada dasarnya sebagaimana yang ditetapkan oleh para fuqaha' bahwa keterjagaan darah tidak bisa didapat kecuali dengan dua hal:

1. Al Iman
2. Al Aman

🔹Adapun Al Iman

Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda:

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan hal itu maka terjagalah dariku darah dan harta mereka kecuali dengan hak islam sedangkan perhitungannya kembali kepada Allah." Muttafaq Alaihi.

🔹Adapun Al Aman (Jaminan Keamanan)

Dalam hadits Buraidah yang sangat panjang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda jika orang orang kafir enggan untuk masuk islam:

"Jika mereka enggan (untuk masuk islam) maka mintalah kepada mereka untuk membayar Jizyah. Jika mereka mau membayarnya maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan kalian) dari mereka. . ." Diriwayatkan Imam Muslim.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

"Barangsiapa yang membunuh seorang mu'ahad (kafir yang menjalin perjanjian damai) maka ia tidak akan mencium bau surga dan baunya itu tercium sejauh perjalanan empat puluh tahun." Diriwayatkan Imam Bukhari.

🔸Apakah kafir yang tidak memiliki perjanjian damai dan jaminan keamanan boleh dibunuh?

🔹Dalam hadits Buraidah di atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Berperanglah dengan menyebut nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang yang kafir kepada Allah. . "

Sampai sabda beliau jika mereka tidak mau membayar jizyah:

"Jika mereka enggan (untuk membayar jizyah) maka mohonlah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka . ."

Diriwayatkan Imam Muslim

🔹Imam Syafi'i rahimahullah berkata:

"Allah Tabaraka wa Ta'ala mengharamkan darah seorang mukmin dan hartanya kecuali dengan sesuatu yang mengharuskan kepadanya. Dan Allah menghalalkan darah orang kafir dan hartanya kecuali jika ia menunaikan jizyah atau meminta jaminan keamanan sampai batas waktu tertentu."

[Al Umm 1/103]

🔹Beliau juga berkata lagi:

"Allah menjaga darah dan mengharamkan harta kecuali dengan haknya yakni Iman kepada Allah dan Rasulnya atau perjanjian dari kaum mukminin untuk ahli kitab. Dan Allah menghalalkan darah orang orang yang baligh dari kalangan lelaki mereka apabila tidak mau beriman jika mereka tidak memiliki perjanjian damai"

[Al Umm 1/293]

🔹Imam Al Qurthubi rahimahullah berkata:

"Seorang muslim jika dia bertemu seorang kafir yang tidak memiliki perjanjian damai maka boleh baginya untuk membunuhnya."

[Tafsir Al Qurthubi 5/338]

🔹Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

"Kekafiran dan sikap memerangi itu ada pada setiap kafir maka boleh memperbudaknya sebagaimana boleh membunuhnya."

[Majmu' Fatawa 31/380]

🔹Imam Badruddin bin Jama'ah Syaikhnya Ibnu Qayyim dan Ibnu Katsir dan termasuk teman Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, beliau memiliki perkataan yang indah di mana beliau berkata:

"Boleh bagi seorang muslim untuk membunuh siapa saja yang ia dapati dari orang orang kafir muharib baik ia seorang prajurit maupun bukan dan sama saja ia maju ke depan atau ia lari ke belakang. Karena firmanNya Ta'ala:

"Maka bunuhlah orang orang musyrik di manapun kalian mendapati mereka, culiklah mereka, kepunglah mereka, intailah mereka di tempat tempat pengintaian. At Taubah:5 "

[Tahrir Al Ahkam 1/171-172]

🔹Ibnu Jarir Ath Thabari rahimahullah berkata:

"Begitu juga mereka (para ulama') berijma' bahwa seorang musyrik jika ia melilitkan lehernya atau lengannya ke kulit kulit semua pohon di tanah haram maka hal itu tidak menjadikan ia mendapat jaminan keamanan dari pembunuhan jika sebelumnya dia memang belum melakukan akad (perjanjian) dzimmah dari kaum muslimin atau jaminan keamanan."

[Tafsir Ath Thabari 8/39]

🔹Ibnu Muflih rahimahullah berkata:

"Dengan membunuhnya tidak mewajibkan adanya diyat dan kaffarah -yaitu orang kafir yang tidak memiliki jaminan keamanan-  karena ia itu darahnya halal secara mutlak seperti babi dan karena Allah Ta'ala memerintahkan untuk membunuhnya. Allah berfirman : (maka bunuhlah orang orang musyrik) At Taubah : 5."

[Al Mubdi' 7/211]

🔹Imam Nawawi rahimahullah berkata:

"Adapun orang yang tidak memiliki perjanjian damai dan jaminan keamanan dari orang orang kafir : maka tidak ada tanggungan dalam pembunuhannya di atas agama apapun dia."

[Raudhah Thalibin 9/259]

🔹Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

"Ibnu Jarir telah menghikayatkan ijma' bahwa seorang musyrik boleh dibunuh jika ia tidak memiliki jaminan keamanan walaupun ia berlindung di baitul haram atau baitul maqdis."

[Tafsir Ibnu Katsir 2/11]

🔹Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata:

"Orang musyrik sama saja apakah ia memerangi atau tidak maka halal darahnya selama ia orang musyrik."

[Sailul Jarrar 1/867]

🔹Beliau juga berkata lagi:

"Adapun orang orang kafir maka hukum asal darah mereka adalah halal sebagaimana dalam ayat saif, maka bagaimana jika mereka mengadakan peperangan . ."

[Sailul Jarrar 1/946]

🔹Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

"Pasal : seorang muslim membawa seorang musyrik dan mengklaim bahwa ia adalah tawanannya sedangkan si musyrik mengklaim bahwa si muslim telah memberinya jaminan keamanan:

Maka hukum asal darah seorang harbi adalah halal dan tidak ada jaminan keamanan."

[Al Mughni 9/234]

🔹Beliau rahimahullah juga berkata lagi:

"Pasal : jika seorang kafir keluar ingin buang air maka boleh membidik dan membunuhnya karena ia musyrik yang tidak memiliki perjanjian damai dan jaminan keamanan maka boleh membunuhnya seperti yang lainnya."

[Al Mughni 9/217]

dinukil dari channel Durar wa Fawaid Ulama' @dorrar dengan sedikit perubahan.

KDI Media

_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar