Pengertian
Khalifah
khilâfah dalam hadis ini memiliki
pengertian: sistem pemerintahan, pewaris pemerintahan kenabian. Ini
dikuatkan oleh sabda Rasul saw.:
كَانَتْ
بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُم الأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ
نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
Dulu Bani Israel dipimpin/diurus oleh para
nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, nabi lain menggantikannya. Namun, tidak
ada nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para khalifah, yang berjumlah
banyak. (HR al-Bukhari dan Muslim).
KHALIFAH SEBAGAI KEPALA NEGARA KHILAFAH
Khalifah adalah sebutan bagi
kepala negara Khilafah, sebutan ini disandang oleh orang yang mendapatkan baiat
oleh umat Islam.
Baiat adalah suatu metode untuk mengangkat dan mengesahkan Khalifah sebagai
kepala negara, dan merupakan suatu kontrak sosial antara Khalifah dengan umat.
Jika calon Khalifah lebih dari
satu maka bisa dipilih dengan cara musyawarah maupun pemilu, dan calon terpilih
inilah yang akan dibaiat oleh umat Islam.
STRUKTUR KELEMBAGAAN NEGARA
KHILAFAH
1. KhalifahHanya Khalifah yang mempunyai kewenangan membuat UU
sesuai dengan hukum-hukum syara’ yang ditabbaninya (adopsi); Khalifah merupakan
penanggung jawab kebijakan politik dalam dan luar negeri; panglima tertinggi
angkatan bersenjata; mengumumkan perang atau damai; mengangkat dan memberhentikan
para Mu’awin, Wali, Qadi, amirul jihad; menolak atau menerima Duta Besar;
memutuskan belanjawan negara.
2. Mu'awin Tafwidh
Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri dan jumlahnya bisa banyak. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
Merupakan pembantu Khalifah dibidang kekuasaan dan pemerintahan, mirip menteri dan jumlahnya bisa banyak. Mu’awin menjalankan semua kewenangan Khalifah dan Khalifah wajib mengawalnya.
3. Mu'awinTanfidz
Pembantu Khalifah dibidang administrasi. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya. Jumlahnya juga bisa banyak.
Pembantu Khalifah dibidang administrasi. Mu’awin Tanfidz membantu Khalifah dalam hal pelaksanaan, pemantauan dan penyampaian keputusan Khalifah. Dia merupakan perantara antara Khalifah dengan struktur di bawahnya. Jumlahnya juga bisa banyak.
4. Amirul Jihad /
Panglima Tentara
Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
Amirul Jihad membawahi bidang pertahanan, luar negeri, keamanan dalam negeri dan industri.
5. Wali ( Gubernur )
Wali merupakan penguasa suatu wilayah (gubernur). Wali memiliki kekuasaan
pemerintahan, pembinaan dan penilaian dan pertimbangan aktivitas direktorat dan
penduduk di wilayahnya tetapi tidak mempunyai kekuasaan dalam Angkatan
Bersenjata, Keuangan dan pengadilan.
6. Qadi ( Lembaga
Yudikatif dan Kehakiman )
Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: Qadi Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Qadi merupakan badan peradilan, terdiri dari 2 badan: Qadi Qudat (Mahkamah Qudat) yang mengurus persengketaan antara rakyat dengan rakyat, perundangan, menjatuhkan hukuman, dan lain-lain serta Qadi Mazhalim (Mahkamah Madzhalim) yang mengurus persengketaan antara penguasa dan rakyat dan berhak memberhentikan semua pegawai negara, termasuk memberhentikan Khalifah jika dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
7. JihazIdari
Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
Pegawai administrasi yang mengatur kemaslahatan masyarakat melalui Lembaga yang terdiri dari Direktorat, Biro, dan Seksi, dan Bagian. Memiliki Direktorat di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, industri, perdagangan, pertanian, dll). Mua’win Tanfidz memberikan pekerjaan kepada Jihaz Idari dan memantau pelaksanaannya.
8. MajelisUmmat(ParlemenKhilafah/wakilumat)
Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah. Majelis umat tidak mempunyai kewenangan legislatif.
Majelis Ummat dipilih oleh rakyat, mereka cerminan wakil rakyat baik individu mahupun kelompok. Majelis bertugas mengawasi Khalifah. Majelis juga berhak memberikan pendapat dalam pemilihan calon Khalifah dan mendiskusikan hukum-hukum yang akan diadopsi Khalifah, tetapi kekuasaan penetapan hukum tetap di tangan Khalifah. Majelis umat tidak mempunyai kewenangan legislatif.
Jadi dari uraian di
atas bisa kita kelompokan lembaga negara Khilafah dalam sistem “Trias
Politica “
Lembaga Eksekutif : Khalifah dan para Muawinnya
Lemaga Legislatif :
Khalifah, dan para Mujtahidin ( ulama yang berijtihad ( mengadopsi Hukum Islam sebagai
Undang-Undang).
Lembaga
Yudikatif : Qadhi ( Lembaga Kehakiman dan Peradilan )
Dan Majelis
Umat sebagai Perwakilan Umat ( Parlemen ) tanpa kewenangan Legislasi ( membuat
Undang-Undang ).
PERBANDINGAN SISTEM NEGARA
KHILAFAH DENGAN SISTEM NEGARA LAINNYA
1.
Dengan Kerajaan ( Monarki ).
Jika kerajaan maka
kepala negara mutlak dipilih secara turun temurun, atau dengan pewarisan
Sedangkan Khilafah
walaupun ada yang menggunakan pewarisan namun itu bukan suatu pemilihan mutlak,
Khalifah bisa dipilih dengan pemilu atau penunjukkan langsung.
2. Republik
Presiden dipilih
hanya untuk 5 tahun sekali saja.
Sedangkan Khalifah
tetap menjabat sebagai Khalifah selama dia masih menerapkan Syariat Islam,
masih mampu dan tidak mengundurkan diri.
3. Demokrasi
Dalam demokrasi,
mutlak ada pemilu baik memilih anggota parlemen maupun Presiden
Khilafah, pemilu
hanya salah satu cara untuk memilih anggota parlemen maupun Kholifah, selain
itu bisa lewat penunjukan.
4. Tirani
Kekuasaan kepala
negara absolut dan tak terbatas.
Khilafah, kekuasaan
Kholifah dibatasi oleh Syariat Islam.
WILAYAH NEGARA KHILAFAH
Wilayahnya adalah seluruh
negeri-negeri Muslim, dari Maroko, sampai Indonesia, karena memang Khilafah adalah
pemersatu umat Islam.
KEUTAMAAN MEMPERJUANGKAN
BERDIRINYA KEMBALI NEGARA KHILAFAH
Semua ulama salaf ( klasik ),
sepakat bahwa Negara Khilafah wajib hukumnya bagi umat Islam, sehingga
memperjuangkan berdirinya kembali negara Khilafah adalah wajib hukumnya bagi
umat Islam.
Untuk Itu sebagai umat Islam kita
wajib memperjuangkan kembali berdirinya Negara Khilafah Islam yang akan
menerapkan Syariat Islam secara kaffah dan memimpi dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar